Tag » » Daftar Helm Ber-SNI

Daftar Helm Ber-SNI

Sepeda Motor (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

Pemerintah telah menerapkan peraturan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sejak 1 April 2010. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan didenda hingga Rp 250 ribu.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Minggu 4 April 2010 melansir beberapa helm yang telah sesuai SNI. Helm-helm itu adalah NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC, dan Cargloss Helmet.

Helm-helm itu diproduksi dan diimpor oleh PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama, serta CV Triona Multi Industri.

Sedangkan helm-helm bermerk terkenal yang belum memiliki sesuai standar antara lain Nolan, Arai, AGV, Shoei, Shark, dan KBC.

Helm bersertifikasi internasional, seperti Department Of Transportation USA (DOT) yang merupakan sertifikasi kualitas produk yang dikeluarkan oleh Departemen Transportasi di Amerika atau Snell Memorial Foundation (Snell), yang merupakan sertifikasi keluaran badan independen internasional khusus untuk menangani masalah helm, juga dipastikan tidak termasuk obyek razia polisi.

• VIVAnews



3 komentar:

tiger revo said...

untung udah SNI

titoae said...

Kalo Belinya 5 tahun yang lalu stiker SNInya hilang gimana donk??? Helm BMC

nugros said...

@tito ae: dibaca semua dab... disitu merk BMC ada kagak??

Post a Comment