Menurut keterangan New7Wonders, Indonesia sudah memahami dengan jelas bahwa mereka memiliki kewajiban selaku ‘Tuan Rumah Kegiatan New7Wonders’ sejak 2009. Pernyataan tersebut bahkan dipamerkan di berbagai media oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar).
Selanjutnya, Februari 2010, Kemenbudpar mengundang Direktur New7Wonders untuk hadir di Indonesia sebagai cara berbagi informasi menyukseskan kampanye Komodo. New7Wonders mengklaim tidak memungut biaya apapun ke Indonesia kecuali biaya penerbangan dan hotel. Selama kunjungan itu, lagi-lagi, Kemenbudpar membuat pernyataan publik yang menginginkan Indonesia menjadi tuan rumah New7Wonders.
Maret 2010, dokumen pendukung lebih lanjut masalah tuan rumah ini telah dikirim oleh New7Wonders kepada Kemenbudpar soal detil kewajiban. Di titik ini, mereka percaya revisi pertama dari Kemenbudpar telah dibaca oleh staf presiden, tindakan normal bagi Kemenbudpar untuk mengoreksi dan finalisasi.
April 2010, tidak ada progres signifikan.
Juni 2010, Kemenbudpar mengundang Direktur New7Wonders untuk mengunjungi Jakarta sebagai bagian dari penentuan lokasi spesifik Indonesia selaku tuan rumah. Kemenbudpar sudah mengajak ke Monas, Taman Mini dan Ancol. Sayangnya, lokasi ini ditolak oleh New7Wonders dengan alasan berisik.
Selanjutnya, Direktur New7Wonders bertemu dengan pemimpin eksekutif Konsorsium Swasta 1 (KS1) yang sempat diperkenalkan oleh Kemenbudpar di Februari. Lalu, New7Wonders meminta KS1 bekerja sama dengan pemerintah dan pihak terkait untuk mengusahakan penyuksesan Jakarta selaku Tuan Rumah.
KS1 sudah menerima informasi spesifik dari New7Wonders soal jumlah investasi yang dibutuhkan untuk menjadi tuan rumah New7Wonders. Karenanya, Konsorsium Swasta 1 mengajak Konsorsium Swasta 2 sebagai rekanan.
Pada intinya, Kemenbudpar sudah memahami dengan jelas pada September 2010, soal dana yang dibutuhkan untuk menjadi Tuan Rumah. Mereka juga memastikan penyelenggaraan di Jakarta. Dalam surat resmi, Kemenbudpar sempat menyatakan akan bekerjasama dekan KS1 dan KS2.
Sayangnya, pada 26 Oktober 2010, memo dari Kementerian Koordinator Perekonomian Indonesia yang diterima oleh Kemenbudpar soal progres investasi tidak ditanggapi kembali oleh Kemenbudpar. INILAH.COM,
0 komentar:
Post a Comment